![]() |
| Polresta Mataram, melalui Penyidik Satreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, kembali melimpahkan berkas perbaikan kasus korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan ke Jaksa peneliti. |
Revolution, Mataram,- Polresta Mataram, melalui Penyidik Satreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, kembali melimpahkan berkas perbaikan kasus korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan ke Jaksa peneliti.
Petunjuk dari Jaksa yang diterima sebelumnya juga sudah dipenuhi baik materil maupun formil. “Berkas perkaranya sudah kami limpahkan kembali ke Jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” kami berharap kasus ini bisa segera P21 sehingga bisa disidangkan di awal tahun,ungkapnya Saat ditemui wartawan Minggu, 25/12/2022
Kedua tersangka yakni mantan Kapus Babakan berinisial RH dan bendaharanya IW masih dilakukan penahanan.
Penyidik juga berharap sebelum masa penahanannya diperpanjang, berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap sehingga bisa langsung dilakukan tahap dua.
Dalam pengembangan terhadap perkara ini lanjutnya, dia mengaku belum memiliki petunjuk tambahan ke Kapus yang lainnya. Bahkan keterangan kepala Dinas Kesehatan (Dikes) yang sudah diperiksa sebelumnya masih belum memiliki petunjuk. Belum ada petunjuk untuk perbuatan melawan hukum di kapus yang lain dalam penggunaan angaran dimaksud. Apalagi saat ini banyak Kasus yang baru, sehingga petunjuk terkait penggunaan dana kapitasi di tahun sebelumnya tidak diketahui secara persis.
Meski demikian pendalaman terhadap kasus tersebut tetap dilakukan, sehingga kami masih mengumpulkan bukti terlebih dahulu,” Paparnya.
Diberitakan sebelumnya RH ditetapkan sebagai tersangka bersama bendahara berinisial WY. Dari rangkaian penyidikan, ditemukan adanya penggunaan dana kapitasi yang tidak sesuai dan fiktif dari total anggaran Rp3,3 miliar. Sementara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp.690 juta.
Pihaknya berharap berkas perkara dengan dua orang tersebut bisa dinyatakan lengkap di akhir tahun 2022. “Kita tetap akan terus berkoordinasi dengan Jaksa untuk penanganan perkara lebih lanjut,” pungkasnya. (RV,04)
