![]() |
| Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Dompu telah menetapkan Reza Dompu sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik |
Revolution,Dompu.- Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Dompu telah menetapkan Reza Dompu sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap keluarga Dedy Arsyik, S.Sos yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
"Betul, kami sudah menetap sebagai tersangka Reza Dompu, bahkan surat panggilan untuk hadir pada Kamis besok, sudah kami kirim," jelas Kasat Reskrim polres Dompu AKP Adhar, S.Sos melalui Kanit Tipiter Ipda I Nyoman saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa,27/12/2022
Ipda I Nyoman Suardika, " penetapan Reza Dompu sebagai tersangka" dilakukan pada Senin 26/12/2022, kemarin, dengan melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,Papar Kanit.
Terkait berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu untuk disidangkan, Kanit Tipiter menegaskan, bakal dilakukan dalam waktu dekat Untuk tahap satu, [Tim]
