Sesuai informasi yang diunggah Ketua Tim LKSA LPEPM Bima lewat akun Facebooknya, pihaknya melakukan asesmen dan pendampingan terhadap korban kekerasan anak tersebut. Selain muka korban dilumuri cabai, IRT yang sudah dirasuki roh jahat itu tega memasukkan cabai di mulut anak yatim tersebut.
“Parahnya kepala korban dibenturkan ke tembok dan mengakibatkan korban pingsan dan trauma,” ujar Ketua Tim LKSA LPEPM Bima, Mukhtar Mbojo.
Kata Ketua Tim LKSA LPEPM Bima, usia kejadian tersebut bapak korban bernama Jaidun yang juga sebagai kusir benhur melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Tidak saja itu, usai peristiwa nahas itu, suami pelaku mengajak berantam Jaidun selalu orang tua korban, padahal Jaidun tidak tahu apa apa,” tuturnya.
Alhasil, sebut Bang Mukhtar pasca dilaporkan ke pihak berwajib, Unit PPA Polres Bima Kota langsung memeriksa korban dan saksi saksi secara maraton.
“Pihaknya mengecam tindakan brutal IRT tersebut dan meminta pihak berwajib menetapkan pelaku sebagai tersangka,” pintanya.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, SIK., MH, membenarkan terjadi kasus penganiyaan dan korban sudah melaporkan secara hukum.
“Anggota sudah terima laporan kasus tersebut, saat ini penyidik melakukan kerja marathon,” ucap Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, kepada semua pihak agar mempercayai kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan anak ini. Yang jelas kita akan bekerja sesuai prosedur hukum berlaku,” tutup Kapolres Bima Kota. (Yos)
