Rusni di ruang PN Dompu usai persidangan |Foto Nas| |
Revolution, Dompu - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Islamiyyah, SH dalam surat tuntutannya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Dompu pada (16/12/2021) lalu mengatakan bahwa,
1. Menyatakan terdakwa Rusni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengrusakan barang sebagaimana diatur dengan diancam pidana dalam pasal 406 ayat 1 (satu) KUHP seperti dakwaan penuntut umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusni dengan Pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Pihak Rusni sendiri bingung serta keberatan terhadap tuntutan JPU. Pihaknya akan membuat bantahan lewat pledoi tertulis pada persidangan berikutnya. Dia menilai bahwa dirinya tidak melakukan pengrusakan lahan jagung miliknya Suratman. Semua yang dituntut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Saya ini bingung, kenapa saya korban kok bisa jadi pelaku,? jagung saya yang sedang berbunga nyata-nyata dibabat oleh beberapa orang termasuk oknum pengacara Lalu Mustanadi, jagung saya diangkut pakai trek, pakai Pick Up sampai malam hari," ungkap Rusni dengan nada lesu sambil memegang kepalanya sendiri.
Rusni menginginkan di Pengadilan Negeri Dompu bahwa dalam persidangan berikutnya dia serta pengacaranya atau Penasehat Hukum (PH) mampu mengungkap siapa yang benar dan siapa yang bersalah. Berharap pada pengadilan memberikan putusan tidak bersalah terhadap dirinya.
"Pengadilan tidak memberikan hukuman penjara pada saya karena orang-orang di sana tahu bahwa saya tidak merusak jagung milik Suratman. Saya menanam tanaman di atas lahan saya sendiri sejak beberapa tahun, coba tanya pak Lalu Sriwijaya," tuturnya.
Tempat terpisah Media Transrevolusi. Com menemui langsung Lalu Sriwijaya di kediamannya di Dusun Jambu Mente Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Lalu Sriwijaya beserta Lalu Rahmat Hidayat bersedia memberikan keterangan terkait persoalan Rusni dan Suratman.
"Pada awal 2020 saya pernah di BAP oleh pihak kepolisian terkait kasus penyerobotan dan pengrusakan jagung ini yang dilaporkan oleh Lalu Mustanadi namun Rusni dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Dompu. Kasus yang sama tapi dilaporkan oleh Suratman Ipar dari Lalu Mustanadi kok sekarang kasus itu naik lagi? Saya jadi bingung," kata Lalu Sriwijaya yang saat ini merupakan salah satu saksi dalam tuntutan JPU.
Dia bercerita bahwa sejak tahun 2017 Rusni menguasai lahan tersebut dan menanaminya dengan tanaman pangan. Dirinya tidak melihat ada orang lain menggarap tanah tersebut.
"Lahan saya berada di samping lahan itu sehingga saya tahu persis siapa yang menggarap lahan tersebut. Sejak 2017 sampai Januari 2021 lahan itu dikuasai oleh Rusni," ceritanya.
Kasi Pidum sekaligus JPU, Islamiyyah, SH mengatakan bahwa kasus tersebut akan diungkap dalam persidangan, masih ada proses lebih lanjut. "Tunggu saja, masih ada persidangan berikutnya," tandas JPU, Islamiyyah, SH di ruang kerjanya, Selasa (21/12/2021). (Nas/Yos)