Bupati Dompu Lantik Kades PAW Desa Rababaka diDompu

Header Menu

Bupati Dompu Lantik Kades PAW Desa Rababaka diDompu

Jumat, 11 Maret 2022

Bupati Dompu Melantik dan menetapkan Ikraman sebagai Kades PAW Desa Rababaka dengan masa jabatan sampai 4 Januari 2024.|foto.yos|

Revolution, Dompu. - Bupati Dompu Kader Jaelani, melantik dan mengambil sumpah jabatan kepala Desa Raba Baka Kecamatan Woja Kabupaten Dompu belum lama ini. Kegiatan pelantikannya diareal Dam Rababaka Desa Rababaka , Pergantian Antar Waktu (PAW),Kamis 10/03/2022.

Pelantikan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor: 800/95/DPMPD/2022 tentang Pengangkatan Kepala Desa PAW Desa Rababaka oleh Kabid Pemdes DPMPD Kabupaten Dompu, Arif Mauluddin, SE. SK tersebut menetapkan Ikraman sebagai Kades PAW Desa Rababaka dengan masa jabatan sampai 4 Januari 2024.

Kegiatan pelantikan yang dihadiri Wakil Bupati Dompu, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Forkompimda, Sekertaris Daerah Kabupaten Dompu, Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Pejabat Struktural dan Fungsional lingkup Pemda Dompu, Camat Dompu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Wanita lingkup Desa Raba Baka.

Bupati Dompu juga menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala Desa terpilih yang beberapa waktu lalu sukses merebut hati mayoritas masyarakat untuk memilihnya. 

Dalam sambutanya, Bupati menyampaikan amanah sebagai Kades, agar memberikan pelayanan dan dedikasi terbaik untuk kemajuan dan perubahan bagi masyarakat dan Desa Raba baka kedepannya, serta mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan pemerintah Daerah.

Lanjutnya, kemudian merancang program dan kegiatan pembangunan yang bersinergi dengan program dan kegiatan pembangunan di tingkat Kabupaten guna mewujudkan Visi Dompu Mashur (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius) sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026”,pesannya.

Kembali diingatkannya, Kades terpilih dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kades agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, namun harus disesuaikan dengan ketentuan diantaranya mematuhi dan mentaati Peraturan Mendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan ketentuan peraturan lainnya hendaknya juga dapat dipatuhi dan ditaati, sehingga semuanya bisa berjalan baik dan terarah sesuai dengan harapan masyarakat”, terang Bupati.

Mengakhiri sambutannya Bupati kembali menegaskan pentingnya bagi semua pihak untuk ikut mensukseskan program vaksinasi covid-19.Akhirinya. 

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Raba Baka berlangsung khidmat, aman, tertib dan lancar. ( Yos ).